CERMIN: Jurnal Penelitian
Vol 4 No 1 (2020): JULI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN ORANG LAIN

Ide Prima Hadiyanto (Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)
Fika Anggraini (Fakultas Hukum, Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

Dalam masyarakat, perolehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan peralihan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Syarat-syarat materiil jual beli sangat menentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut. Jika salah satu syarat materiil ini tidak dapat dipenuhi, atau dikatakan penjual bukan merupakan orang yang berhak atas tanah yang dijualnya atau pembeli tidak memenuhi syarat menjadi pemilik hak atas tanah menurut Undang-undang atau tanah yang diperjualbelikan sedang dalam sengketa atau merupakan tanah yang tidak boleh diperjualbelikan, maka jual beli tanah tersebut adalah tidak sah. Sertifikat merupakan surat tanda hak yang kuat akan tetapi sertifikat bukan satu-satunya surat tanda bukti pemegang hak atas tanah namun masih ada bukti lain tentang kepemilikan yang mampu membuktikan ketidakabsahan sertifikat tanah tersebut. Dalam hal sertifkat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah berusia 5 (lima) tahun tidak berarti hak menggugatnya hilang bagi orang yang merasa dirugikan atas diterbitkannya sertifikat hak atas tanah tersebut. Semua tanah yang termasuk tanah yang telah dilekatkan hak dapat dimohonkan pembatalan apabila terdapat putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maupun adanya cacat hukum administrasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

cermin_unars

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

Fokus dalam Jurnal Cermin mencakup studi secara umum dari berbagai bidang ilmu. Ruang Lingkup artikel pada Jurnal Cermin terkait Ekonomi, Sosial dan Politik, Sastra, Bahasa, Pendidikan, Pertanian, Hukum, dan Teknik. Penulis diijinkan dari segala kalangan mahasiswa, dosen, pendidik, dan peneliti ...