Teknologi Industri 4.0 merupakan sebuah sistem teknologi ke empat yang ditandai dengan munculnya terobosan antara lain kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), internet of things (IoT) , Percetakan 3 Dimensi. Berdasarkan pengertian tentang teknologi industri 4.0 ini maka merujuk pada Peraturan Persiden No 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik peraturan ini telah menjadikan acuan bagi pemeritah khususnya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, tepat sasaran, cepat serta hemat biaya bagi masyarakat harus berbasiskan teknologi baik itu teknologi industri maupun teknologi informasi agar mendorong pemerintah daerah terutama pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik. selain itu dengan era yang maju sekarang maka pemerintah daerah terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Way Kanan ditutut untuk melayani masyarakat dengan baik dan berbasis online serta mudah
Copyrights © 2020