Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 12, No 1 (2020): Juni

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Demokratis Sebagai Bentuk Perwujudan Hak Asasi Politik Masyarakat di Indonesia

Sarbaini Sarbaini (Magister Hukum, Universitas Batanghari Jambi)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2020

Abstract

Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Menurut UUD secara tersurat dan tersirat, warga negara berhak memilih diantaranya Kepala Daerah. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langung, umum, bebas dan rahasia oleh mayarakat setempat maka pemilukada secara langsung sangat erat kaitannya dengan demokrasi di mana kedaulatan terletak ditangan rakyat. Seharusnya rakyat adalah subyek yang menentukan, bukan obyek yang ditentukan, baik dalarn lingkup perpolitikan nasional maupun lokal (daerah). Masyarakatpun telah sangat paham banhwa Indonesia bukan Negara kerajaan (monarki), tetapi Negara modern yang mendasarkan politiknya adalah sistern demokrasi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia upaya pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung atau telah dilakukan sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini, nuansa yang paling menonjol adalah maraknya sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu juga maraknya kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah secara langsung yang terjerat kasus korupsi. Kabar tentang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi tak pernah berhenti mengalir. Ironisnya, setiap minggu selalu ada kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Umumnya, terjeratnya para kepala daerah itu terkait erat dengan proses pemilihan kepala daerah yang sudah menelan biaya cukup banyak. Pemilihan kepala daerah secara langsung memiliki korelasi yang sangat erat dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, rakyat dapat menentukan sendiri pemimpin di daerahnya, sehingga terjalin hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyat yang dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...