Legalitas: Jurnal Hukum
Vol 12, No 1 (2020): Juni

Perbandingan Sejarah Positivisme Hukum di Indonesia Sebagai Penentu Politik Hukum Dimasa yang Akan Datang

Sigit Somadiyono (Magister Hukum, Universitas Batanghari Jambi)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2020

Abstract

Terdapat tiga sistem hukum yang hidup dan berkembang serta berlaku di masyarakat Indonesia. ketiga sistem hukum tersebut adalah sistem hukum Islam, sistem hukum adat dan sistem hukum civil. Ketiga sistem itu saling “bersaing” untuk menjadi satu-satunya hukum yang berlaku di Indonesia. Walaupun begitu, ketiga sistem hukum tersebut sebenarnya bisa saling melengkapi dan bisa diharmonisasi. Tetapi Indonesia harus memiliki satu role model yang disepakati serta bisa menjadi panduan dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan. Tulisan ini menjelaskan bagaimana hukum adat dan hukum Islam tetap berlaku dan hidup dimasyarakat bisa mengisi kekosongan hukum dari sistem hukum civil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan menggunakan berbagai pendekatan yakni pendekatan undang-undang, perbandingan dan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa walaupun pluralisme hukum yang berlaku di masyarakat dapat tumbuh dan saling melengkapi, tetapi pluarisme tersebut akan berdampak pada katidakpastian hukum serta arah perkembangan hukum yang tidak jelas ke depannya. Unifikasi dan kejelasan pengaturan terhadap ketiga sistem tersebut akan menjadi salah satu jawaban atas pluralisme hukum di Indonesia sehingga tercipta keadilan dan ketertiban di masyarakat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Legalitas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Legalitas: Jurnal Hukum is a peer-reviewed open access journal that aims to share and discuss current issues and research results. This journal is published by Center for Law Research and Development, Master of Law Program, Batanghari University, Legalitas: Jurnal Hukum contains research results, ...