JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020

Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM Etnis Rohingya Di Myanmar

Setiyani Setiyani (Fakultas Syariah & Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang)
Joko Setiyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
10 May 2020

Abstract

Negara sebagai pemangku HAM mempunyai kewajiban untuk menjamin pelaksanaan HAM di wilayah negaranya. Apabila negara tidak menunaikan kewajibannya maka negara telah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi akan menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas suatu pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar yang menimpa etnis Rohingya telah terjadi sejak tahun 1962. Diawali dengan diskriminasi dan berujung pada pelanggaran HAM berat. Artikel ini dibuat untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara Myanmar atas pelanggaran HAM yang terjadi. Tulisan ini dibuat menggunakan metode penelitian doktrinal dengan kajian pustaka untuk mengumpulkan data. Sebagai negara hukum, Myanmar memiliki kewajiban untuk menjamin HAM warga negaranya tanpa unsur diskriminasi. Myanmar dalam kasus ini harus bertanggung jawab kerugian dan kerusakan yang terjadi. Pelanggaran HAM merupakan salah satu state wrongfull action adapun bentuk tanggung jawabnya adalah dengan melakukan tindakan penghentian dan penegakan hukum dan HAM terhadap pelakunya serta menjamin bahwa pelanggaran HAM yang serupa tidak akan terjadi lagi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...