JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020

Perkembangan Sistem Pemerintahan dan Konsep Kedaulatan Pasca Revolusi Perancis Terhadap Hukum Internasional

Sandy Kurnia Christmas (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Evi Purwanti (Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura)



Article Info

Publish Date
10 May 2020

Abstract

Revolusi Perancis merupakan sebuah peristiwa yang menyebabkan perubahan sosial dan pergeseran budaya politik. Revolusi ini membentuk paham-paham seperti Liberalisme, Demokrasi, dan Nasionalisme yang berdampak pada perubahan sistem pemerintahan dan kedaulatan. Bagaimana pola sistem pemerintahan Pra-Revolusi Perancis, serta apa perubahan yang berdampak membawa perkembangan hukum internasional Pasca Revolusi Perancis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara historis bagaimana sebuah peristiwa sejarah membawa perubahan yang signifikan terhadap pola sistem pemerintahan yang sampai sekarang digunakan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dimana pengkajian menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa paham-paham yang terbentuk saat terjadinya Revolusi Perancis, seperti Liberalisme, Demokrasi, dan Nasionalise berdampak besar terhadap perubahan sistem pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat serta perkembangan hukum internasional. Pola sistem pemerintahan Pra-Revolusi Perancis berbentuk Monarki nyatanya banyak mengalami kegagalan dan dianggap terlalu menekan rakyat. Adanya perubahan terhadap pola sistem pemerintahan yang dipicu oleh Revolusi Perancis dianggap sebagai revolusi rakyat karena banyak menciptakan berbagaii bentuk tatanan konsep negara yang baik yang menjadi cita-cita rakyat yang berpengaruh hingga sekarang.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...