Pelindungan terhadap merek yang terdaftar berdasarkan prinsip konstitutif dan penghapusan dan percabutannya memiliki akibat hukum. Kajian ini bertujuan untuk menentukan kriteria penghapusan dan pembatalan merek terdaftar dan akibat hukumnya, sehingga kajian ini diharapkan memiliki kegunaan akademik dan praktis. Metode penelitian dalam kajian ini:Jenis penelitian hukum normatif , Sifat penelitian dekriptif, Sumber data: data sekunder, Teknik dan prosedur pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan Analisis data: normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan kriteria penghapusan Merek merek terdaftar karena (1). tidak digunakan (non use) pada kurun waktu tertentu; (2). adanya itikad tidak baik dari pemilik merek terdaftar; (3). pengajuan keberatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Kriteria Pembatalan merek, (1). dilakukan oleh pihak yang memiliki legal standing; (2). waktu tertentu; (3). diajukan ke pengadilan niaga. Akibat hukum Penghapusan merek terdaftar, (1). tidak serta merta menghapuskan perjanjian lisensi kecuali diperjanjikan sebelumnya; (2) pengajukan gugatan ke Pengadilan niaga. Pembatalan merek terdaftar berakibat (1). gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan; (2). sertifikat merek tidak berlaku lagi dan pencoretan merek terdaftar.
Copyrights © 2020