Perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,namun tidak sedikit kasus perbuatan cabul yang dibebaskan oleh hakim karena kurangnya alatbukti. Permasalahan yang dibahas mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusanbebas dan apakah kejahatan yang terbukti di persidangan merupakan tindak pidana. Tipepenelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang,pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa hakimmenyatakan unsur perbuatan cabul Pasal 289 KUHP tidak terbukti dalam persidangan hanyakarena kehendak mencium dari terdakwa belum terwujud dengan perbuatan nyata sehinggahakim menjatuhkan putusan bebas. Padahal perbuatan cabul tidak hanya dalam lingkup cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan dan meraba-raba buah dada sebagaimana TerjemahanR. Soesilo. Setidaknya perbuatan terdakwa tersebut dapat dijatuhkan pidana dengan merujukpada Pasal 335 Ayat (1) butir 1 KUHP, dengan fakta persidangan bahwa terdakwa menarikkorban dengan paksa untuk meminta di cium sambil mengatakan kalau alat kelaminnya sudahtegang. Unsur melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan perbuatan tercelatersebut menurut Penulis telah terpenuhi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020