Poligami merupakan diskursus yang sering diperdebatkan sampai saat ini, dan berdampakpada hak-hak perempuan sehingga negara harus hadir untuk mengaturnya. Di Indonesia danMalaysia merupakan dua negara yang memberlakukan regulasi poligami dan menerapkansanksi poligami bagi suami yang melakukan poligami tanpa adanya izin dari isteri danPengadilan Agama atau Mahkamah Syariah. Hanya saja perbedaannya Indonesia yangmerupakan negara civil law memberikan prosedur dan syarat yang ketat serta sanksi dendayang dirasa sudah tidak relevan lagi saat ini. Sedangkan Malaysia merupakan negara federasiyang menerapkan sistem hukum common law yang memberlakukan poligami liar sebagaitindak kriminal dan sanksi hukumnya denda sebesar 1000RM dan penjara 6 (enam) bulan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukuman sanksi antara Indonesiadan Malaysia, yang fokus penelitiannya di Negeri Selangor Malaysia, serta menjelaskanpraktik dan efektifitas regulasi poligami di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan diIndonesia suami yang melakukan poligami liar pernikahannya hanya di batalkan saja dantidak dihukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap wanita atau isteri yang dipoligami,di Selangor suami yang melakukan poligami liar akan langsung dihukum karena aturannyajelas denda dan penjara, kemudian hakim akan menyelidiki lebih lanjut kerugian pihak isteriyang dipoligami liar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020