Jurist-Diction
Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018

PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Rahman, Muhammad Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2018

Abstract

Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 merupakan dasar yang kuat bagi DPR untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Dalam Putusan tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif, sehingga menjadikan KPK layak menjadi subyek hak angket DPR. Terkait dengan alasan tersebut, sebagian pihak termasuk KPK tidak sependapat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulisan artikel ini ditujukan untuk menganalisis mengenai ratio decidendi dari Mahkamah Konstitusi, yang dalam hal ini pada ternyata ada kekeliruan hakim dalam pertimbangannya, di antaranya adalah adanya kesalahan menafsirkan kosiderans, dan tidak mempertimbangkan konsep lembaga negara independen yang berkembang pada konteks negara modern. Selain itu ada inkonsistensi baik dalam pendapatnya sendiri, maupun bila dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 012-016-019 PUU-IV/2006, yang intinya bahwa KPK adalah lembaga yang bukan bagian dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetapi merupakan lembaga independen.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...