Jurist-Diction
Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020

Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja Pekerja Outsourcing Yang Tidak Didaftarkan Bpjs Ketenagakerjaan

Aisha Lien Saraswati (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2020

Abstract

Artikel ini membahas tentang pihak yang harus bertanggung jawab akibat kecelakaan kerja terhadap pekerja outsourcing yang tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja) di tempat kerja serta membahas macam-macam sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan outsourcing atas kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja/buruh. Salah satu hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi adalah mendapatkan jaminan sosial berupa keselamatan dan kesehatan kerja. Di Indonesia, badan yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut sebagai BPJS. BPJS yang wajib untuk didaftarkan kepada pekerja/buruh adalah BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Namun faktanya masih sangat banyak perusahaan yang belum atau tidak mendaftarkan para pekerjanya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ada hak pekerja/buruh yang dilanggar. Ada dua pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja pekerja outsourcing yakni bisa perusahaan outsourcing dan bisa pula perusahaan pemberi kerja, bergantung pada pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh perusahaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...