This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Aisha Lien Saraswati
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja Pekerja Outsourcing Yang Tidak Didaftarkan Bpjs Ketenagakerjaan Aisha Lien Saraswati
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20202

Abstract

Artikel ini membahas tentang pihak yang harus bertanggung jawab akibat kecelakaan kerja terhadap pekerja outsourcing yang tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja) di tempat kerja serta membahas macam-macam sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan outsourcing atas kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja/buruh. Salah satu hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi adalah mendapatkan jaminan sosial berupa keselamatan dan kesehatan kerja. Di Indonesia, badan yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut sebagai BPJS. BPJS yang wajib untuk didaftarkan kepada pekerja/buruh adalah BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Namun faktanya masih sangat banyak perusahaan yang belum atau tidak mendaftarkan para pekerjanya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ada hak pekerja/buruh yang dilanggar. Ada dua pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja pekerja outsourcing yakni bisa perusahaan outsourcing dan bisa pula perusahaan pemberi kerja, bergantung pada pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh perusahaan.