Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa, pada kondisi Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pemerintahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa. Dalam Pemerintahan Desa, Penjabat Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Pertanyaannya apakah Penjabat Kepala Desa dapat melakukan pengangkatan Perangkat Desa? Berdasarkan Permendagri Desa, Penjabat Kepala Desa mempunyai kewenangan yang sama seperti Kepala Desa, artinya dia dapat mengangkat perangkat Desa. Adapun mekanisme pengangkatan perangkat desa oleh Penjabat Kepala Desa tidak berbeda dengan Kepala Desa
Copyrights © 2020