Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

Kewenangan Penjabat Kepala Desa Dalam Mengangkat Perangkat Desa

Abdul Rohman (Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2020

Abstract

Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa, pada kondisi Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pemerintahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa. Dalam Pemerintahan Desa, Penjabat Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Pertanyaannya apakah Penjabat Kepala Desa dapat melakukan pengangkatan Perangkat Desa? Berdasarkan Permendagri Desa, Penjabat Kepala Desa mempunyai kewenangan yang sama seperti Kepala Desa, artinya dia dapat mengangkat perangkat Desa. Adapun mekanisme pengangkatan perangkat desa oleh Penjabat Kepala Desa tidak berbeda dengan Kepala Desa

Copyrights © 2020