Penelitian ini bertujuan untuk mengukur kesehatan bank syariah yang tidak hanya berdasarkan kinerja finansial (CAMEL), tetapi juga memasukkan kinerja syariah. Kinerja finansial diukur dengan permodalan (CAR), Kualitas aset (NPL), Kemampuan laba (ROA), dan Kecukupan likuditas (FDR). Sementara kinerja syariah diukur dengan maqashid syariah yang diukur dengan hibah pendidikan, pelatihan dan publikasi, profit sharing ratio, zakat ratio, profit ratio, dan rasio investasi islami. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh bank syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berjumlah enam bank syariah. Adapun teknik pengambilan sampel pada penelitian ini dengan menggunakan teknik purposive sampling. Yaitu sampel yang diambil berdasarkan kriteria tertentu sehingga perusahaan yang memenuhi kriteria untuk dianalisis sebanyak 3 perusahaan perbankan syariah. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diambil dari laporan keuangan tahunan bank syariah yang telah dipublikasikan. Hasil penelitian berdasarkan penilaian kinerja dengan metode CAMEL rata-rata ketiga bank umum syariah yang terdapat di BEI Periode 2015-2018 masih berada pada predikat kurang sehat. Hasil penelitian berdasarkan perbandigan antara kinerja Maqasid Syariah Indeks dan Camel yang telah dilakukan dari masing-masing perbankan syariah menunjukan hasil yang berbeda. Ketiga bank memiliki kelebihan masing-masing dalam melaksanakan elemen-elemen Maqasid Syariah maupun pelaksanaan kinerja keuangan lainnya.
Copyrights © 2020