Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pelanggaran UU dfan Aturan pembebasan tanah jalan tolterhadap hak ekosobling pemilik hak di Sulawesi Utara. Riset menggunakan pendekatan kualitatif dengan metoderiset tindakan. Pengumpulan data menggunakan teknik in-depth interview, observasi, studi dokumenter, FGD, dandesain advokasi non lititgasi. Hasil studi membuktikan telah terjadi pelanggaran UU dan Aturan terhadappenegakkan dan pemajuan hak Ekosobling pemilik hak atau masyarakat korban. Pertama, terbukti pelanggaran UUdan Aturan Pembebasan Tanah, dalam bentuk. 1) pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi berupa hasil peta bidangdan daftar nominative; 2) perhitungan nilai ganti kerugian tidak berdasar harga pasar, tetapi di bawah NJOP; 3)pelaksanaan musyawarah tidak mencerminkan azas transparansi; 4) penggunaan tangan pengadilan untuk negosiasihasil konsinyasi dan mengabaikan azas musyawarah. Kedua, bentuk pelanggaran yang ditemukan berdampak padadestruksi penegakkan dan pemajuan hak ekosobling (ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan) serta modal sosialpemilik hak atau masyarakat korban. Merujuk pada temuan hasil studi tersebut, Forum Masyarakat Korban sebagaiwadah pemberdayaan dan aspirasi komunitas pemilik hak, mendesain dan melakukan serangkaian advokasi non-litigasi tanpa kekerasan yang disasarkan kepada: 1) Jajaran Pemerintah Pusat: Kantor Staf Presiden (KSP) danKementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam); 2) Pemerintah Daerah, yakni: PanitiaPembebasan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung; Pemerintah Kota Bitung; Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; danKejaksaan Kota Bitung.
Copyrights © 2019