ABSTRAKPermasalahan mengenai imunisasi masih terdapat banyak kontroversi di tengahtengah masyarakat. Kelompok yang mengimunisasi anaknya mempunyai beberapaalasan kuat sehingga mereka mau untuk untuk menvaksinasi anak-anaknya. Beberapakelompok yang menolak vaksinasi melalui berbagai media, memiliki jumlah alasan untuktidak memvaksinasi anaknya. Mereka yakin pola hidup yang sehat dan seimbang dapatmencegah anak untuk tertular penyakit. Kemudian, masalah kehalalan vaksin merupakansalah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk tidak memvaksinasi anaknya. Diantaraalasannya adalah sang ibu zero tolerance terhadap babi. Mereka tidak akan memasukkananak saya sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan zat babi. Sebagian berpendapat,imunisasi dapat diberikan dalam keadaan darurat. Tetapi yang harus diperhatikan, daruratyang seperti apa. Dan halal-haram menjadi pertimbangan utama.Dalam kajian ini penulis menemukan beberapa poin penting bahwasanya paraAhli Fiqh bersepakat hukum imunisasi yaitu diperbolehkan, dengan sebab-sebabberikut: 1) Imunisasi merupakan salah satu cara untuk menolak suatu penyakit sebelumterjangkitnya penyakit, 2) Imunisasi merupakan cara pencegahan dan kebijakan terbaikuntuk menjaga kesehatan masyarakat, 3) Imunisasi untuk menjaga kehidupan anak-anak,karena dalam analisis maqashid syari’ah adalah kemaslahatan dunia dan akihrat, yaitumenjaga 5 pilar penting yaitu menjaga agama, diri, akal, keturunan dan harta, 4) Fatwaulama dari berbagai belahan dunia juga menghalalkan imunisasi karena sesuai kebutuhandan maslahat manusia di dunia, 5) Imunisasi menjadi hal penting bagi seseorang karenajika meninggalkan imunisasi akan menyebabkan kehancuran diri atau kehancuran padasalah satu anggota atau bagian tubuhnya, 6) Imunisasi dalam fase anak-anak merupakanyang paling efektif untuk menjaga kehidupan mendatang sehingga imunisasi dapatmewujudkan hak anak dengan mendapatkan kesehatan yang baik.Kata Kunci : Imunisasi, Medis, Fiqh Islam, Maqashid Syari’ah
Copyrights © 2019