p-Index From 2021 - 2026
7.544
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IJTIHAD Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah al-Afkar, Journal For Islamic Studies Indonesia Journal of Halal Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Ulumul Syar\'i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) Istinbath : Jurnal Hukum Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syari'ah Journal of Islamic Economics and Philanthropy Jurnal Serambi Abdimas Global Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam CITIZEN: Jurnal Ilmiah Mulitidisiplin Indonesia Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD) Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam Journal Of Human And Education (JAHE) Jurnal Manajemen Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Jurnal Abdimas Le Mujtamak Abdimas Indonesian Journal Innovative: Journal Of Social Science Research An Nafah: Jurnal Pengabdian Masyarakat IIJSE El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam Jurnal Investasi Islam Jurnal Hukum Islam Proceeding of International Conference on Humanity Education and Society Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Journal of Ekonomics, Finance, and Management Studies Jurnal Pengabdian Masyarakat (Z-COVIS) Mizan: Journal of Islamic Law Natuja: Jurnal Ekonomi Syariah
Claim Missing Document
Check
Articles

PERINDUSTRIAN DALAM PANDANGAN ISLAM Kamaluddin, Imam
IJTIHAD Vol 7, No 2 (2013)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bekerja keras adalah cara yang paling efektif untuk memperoleh rahmat Allah, begitulah Rasulullah SAW mengajarkan sejak empat belas abad yang lalu. Industri adalah salah satu manifestasi dari kerja keras. Dan industri adalah cabang ekonomi yang tingkat perkembangan produktivitasnya lebih cepat dari perkembangan tingkat produktivitas keseluruhan cabang ekonomi. Maka peranannya dalam menciptakan produksi dan mencipta- kan lapangan kerja tentu lebih besar dari keseluruhan cabang ekonomi.Namun, disamping peranannya yang sangat besar terhadap kemajuan sebuah Negara, industry dituduh sebagai penyebab menurunnya nasionalisme sebauah bangsa, industry juga dituduh merugikan sektor pertanian yang karena industrialisasi ribuan hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi sentra-sentra industry. Benarkah tuduhan-tuduhan tersebut? Dan bagaimanakah pandangan Islam terhadap industry dan hubungan industry dengan nasionalisme dan pertanian?Industry sangat dianjurkan dalam Islam, karena industry adalah manifestasi dari kerja keras yang sangat dianjurkan oleh Islam. Usaha industry adalah salah satu bentuk pekerjaan yang sangat dihormati dalam Islam. Namun dalam berindustri, seorang muslim harus menepati aturan-aturan Islam, agar tidak menyimpang dari tujuan Islam. Lima prinsip seorang muslim dalam aktifitas ekonominya, yaitu: tauhid uluhiyyah, tauhid rububiyah, istikhlaf, tazkiyatu l nafs dan al-falah.Dalam kaitannya dengan nasionalisme, Islam mengatur bahwa industry yang menyangkut kepentingan negara dan orang banyak, maka industry tersebut harus dimiliki orang banyak dan tidak boleh dimilki pribadi bahkan hak yang diberikan Negara kepada swasta untuk bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat ditarik kembali dan kembali dikuasai Negara untuk kepentingan masyarakat jika perusahaan swasta tersebut merugikan masyarakat. Begitu juga petanian yang men- jamin pangan masyarakat, maka Negara bertanggungjawab atas keberhasilan dunia pertanian. Tidak boleh ada yang dirugikan, baik pertanian maupun industry, keduanya bisa berjalan bersama dan saling mendukung.
maqasid syari'ah dalam ekonomi islam kamaluddin, imam
IJTIHAD Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1533.744 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2546

Abstract

Tujuan utama dari syariah adalah kesejahteraan manusia (masalah), dan menghindarkan mereka dari madharat, maka aspek ekonomi dalam tidak luput dari perhatian syariah itu sendiri. Untuk memahami maksud al-Syari' (Allah) dalam syari'ah yang diturunkannya diperlukan pemahaman yang baik terhadap maqasid al-syari'ah Membicarakan Membicarakan maqasid al-syari'ah tidak bisa dilepaskan dari pribadi al-Imam al- Syathibi, yang disebut sebagai "bapaknya maqasid al-syari'ah". Dan untuk menyusun bangunan ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari teori maqasid dan etika, agar para mujtahid ekonomi islam mampu menggali nilai-nlai alQur'an dan sunnah yang berhubungan dengan ekonomi. variabel etika, yang dikaitkan dengan maslahah sebagai sebagai keywordnya-nya tampaknya memang sangat urgen dalam proses ijtihad di wilayah ekonomi islam dalam membicarakan epistomologi ilmu ekonomi islamm digunakan metode deduksi dan induksi. Al- Ijtihad al-tathbiqi yang banyak menggunakan induksi akan menghasilkan kesimpulan yang lebih operasional sebab ia didasarkan pada kenyataan empiris. Selanjutnya, dari keseluruhan proses iniyaitu kombinasi dari elaborasi kebenaran wahyu Allah dan sunnah dengan pemikiran dan penemuan manusia yang dihasilkan melalui ijtihad- akan menghasilkan umum dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan metode inilah, ilmu ekonomi islam bisa menjelaskan perbedaan antara needs dengan wants, juga perbedaan antara utility dengan maslahah. Problem mendasar dari ekonomi pun bisa dijelaskan oleh ilmu ekonomi islam dengan baik.
PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM Kamaluddin, Imam
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.271 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3228

Abstract

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja, melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS), dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melaluipenelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraianmelalui media elektronik (SMS) diketahui tentangkeabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustakayang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukandengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-dataprimer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilirinduktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifatkhusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulantentang ketentuan perceraian melalui media elektronik(SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqhislam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraianmelalui media elektronik (SMS) dalam hukum positifadalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraiantersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidaksesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundangyang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik (SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melaluitulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat,antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dancakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dariperkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaantentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayahyang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalahpesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapatdipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwayang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, danadanya dua orang saksi yang adil.
PENGARUH KEPEMIMPINAN ISLAM TERHADAP KINERJA KARYAWAN (Studi Kasus Toserba Langgeng Sawangan 2019) Moh Charis Ali Firdaus; Imam Kamaluddin
Journal of Islamic Economics and Philanthropy Vol 3, No 03 (2020): Agustus
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (930.525 KB) | DOI: 10.21111/jiep.v3i03.4805

Abstract

Tujuan dalam peneliti ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepemimpinan di toserba langgeng, bagaimana pengaruh kepemimpinan Islam terhadap kinerja karyawan di toserba langgeng, seberapa besar pengaruh kepemimpinan Islam terhadap kinerja karyawan di toserba langgeng. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah seluruh karyawan di toserba langgeng 20 orang dengan metode semple jenuh. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan angket (kuesioner) dengan uji validitas dan reabilitas. Teknik analisa data yang digunakan meliputi uji asumsi klasik dan uji regresi sederhana dengan bantuan SPSS Versi 25.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya variable kepemimpinan Islam secara signifikan berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan. Hal ini dapat dilihat dari nilai probabilitas variabel kepemimpinan Islam sebesar 0,004, dan nilai ini lebih kecil dari 0,05 maka ini menandakan bahwa kinerja karyawan secara signifikan dipengaruhi oleh kepemimpinan Islam. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa kepemimpinan Islam berpengaruh kecil terhadap kinerja karyawan. Dilihat dari Adjusted R Squere sebesar 0,384, menunjukkan bahwasanya variabel kepemimpinan Islam mempengaruhi kinerja karyawan sebesar 38,4% dan sisanya 61,6% sisanya dipengaruhi oleh variabel yang lain diluar variable kepemimpinan Islam.Kata kunci: Kepemimpinan Islam, Kinerja Karyawan
Pengaruh Kepemimpinan Islam Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Kasus Toserba Langgeng Sawangan 2019) Imam Kamaluddin; Moh Charis Ali Firdaus
Journal of Islamic Economics and Philanthropy Vol 2, No 03 (2019): Agustus
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (928.729 KB) | DOI: 10.21111/jiep.v2i03.3781

Abstract

Tujuan dalam peneliti ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepemimpinan di toserba langgeng, bagaimana pengaruh kepemimpinan Islam terhadap kinerja karyawan di toserba langgeng, seberapa besar pengaruh kepemimpinan Islam terhadap kinerja karyawan di toserba langgeng. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah seluruh karyawan di toserba langgeng 20 orang dengan metode semple jenuh. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan angket (kuesioner) dengan uji validitas dan reabilitas. Teknik analisa data yang digunakan meliputi uji asumsi klasik dan uji regresi sederhana dengan bantuan SPSS Versi 25.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya variable kepemimpinan Islam secara signifikan berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan. Hal ini dapat dilihat dari nilai probabilitas variabel kepemimpinan Islam sebesar 0,004, dan nilai ini lebih kecil dari 0,05 maka ini menandakan bahwa kinerja karyawan secara signifikan dipengaruhi oleh kepemimpinan Islam. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa kepemimpinan Islam berpengaruh kecil terhadap kinerja karyawan. Dilihat dari Adjusted R Squere sebesar 0,384, menunjukkan bahwasanya variabel kepemimpinan Islam mempengaruhi kinerja karyawan sebesar 38,4% dan sisanya 61,6% sisanya dipengaruhi oleh variabel yang lain diluar variable kepemimpinan Islam. 
Implementasi Qowaidh Fiqhyyah pada Bagi Hasil Perbankan Syariah Melalaui Akad Musyarakah Nurul Rahmania; Imam Kamaluddin; Syamsuri
Al - Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol 7 No 2 (2022): Jul-Des 2022
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/muamalat.v7i2.3911

Abstract

Abstract The rules of fiqh (qawā'id al-fiqhiyyah) have a goal, namely as the determination of Islamic law from various new problems due to progress and changing times, including in the economic field (muamalah maliyah) in Islamic financial institutions. By making the rules of fiqh as the legal basis, it is a must to get convenience from contemporary economic problems which do not have the dominant texts of shar'ih in the Qur'an and hadith. Even in financing the results of Islamic banking through musharaka. With the public's interest in this financing, it is necessary to increase understanding related to the rules of fiqh in Islamic law. So the purpose of this study is to explain or describe the rules of fiqh as a legal principle in musharaka financing transactions. The method used is qualitative. Data collection techniques in this study were sourced from primary and secondary data. Primary data comes from the Qur'an, hadith, and fatwas in the DSn-MUI, while secondary data comes from books, journals, and research reports related to the implementation of qawā'id al-fiqhiyyah. Abstrak Kaidah fikih (qawā’id al-fiqhiyyah) memiliki tujuan yaitu sebagai asas dalam penetapan hukum Islam dari berbagai macam permasalahan yang baru akibat kemajuan dan perubahan zaman, termasuk dalam hal bidang perekonomian (muamalah maliyah) di lembaga keuangan syariah. Dengan menjadikan kaidah fikih sebagai landasan hukum merupakan suatu keharusan guna mendapatkan kemudahan dari persoalan ekonomi kontemporer yang dominan tidak memiliki nash shar’ih dalam al-Qur’an dan hadist. Pun dalam pembiayaan bagi hasil perbankan syariah melalui musyarakah. Dengan meningkatnya minat masyarakat dalam pembiayaan ini, perlu adanya peningkatkan pemahaman terkait kaidah fikih dalam hukum Islam. Sehingga tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan atau mengambarkan kaidah fikih sebagai asas hukum dalam transaksi permbiayaan musyarakah. Metode yang digunakan yaitu kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer berasal dari al-Qur’an, hadist, dan fatwa-fatwa dalam DSn-MUI, sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku, jurnal-literatur, serta laporan hasil penelitian terkait implementasi qawā’id al-fiqhiyyah.
Optimization Strategy for Mudharabah Financing in Indonesian Islamic Banking Khoirul Umam; Farah Khoirunnisa; Imam Kamaluddin; Isma Aulia Roslan
Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam Vol 12, No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Islamic Economics and Business, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/share.v12i1.15158

Abstract

Mudharabah financing in Islamic banking plays a crucial role in addressing real-sector capital problems through its profit and loss sharing (PLS) system. However, despite its potential, the PLS system faces several obstacles that make it less attractive to financial institutions. This study aims to identify the issues causing non-optimal mudharabah financing practices in Indonesian Islamic banking, analyze solutions, and provide the optimization strategies. This study employed a qualitative method with the Analytical Network Process (ANP) approach to analyze the priority issues and solutions to mudharabah financing practices in Indonesia. The data were collected through interviews and focus group discussions with industry experts and stakeholders. The findings show that the primary issues are: 1) internal problems such as non-collateral for long-term profit sharing for small financing customers, and 2) external problems including regulatory issues regarding the COVID-19 stimulus. The study identified priority solutions to overcome these issues, including long-term financing with profit-sharing ratios and yield benchmarks, regulatory strategies, community training, and IT and HR investments. Developing the integrated MSME segment and strengthening stakeholder synergy were also identified as crucial. The study recommends that Islamic banks in Indonesia implement the identified priority solutions to increase trust in mudharabah financing and thus become the core product for financing real-sector capital problems in Indonesia. These findings have important implications for the regulatory authorities and policy-makers to facilitate a conducive environment for Islamic banking and to address the challenges faced by Islamic financial institutions.======================================================================================================== ABSTRAK – Strategi Optimisasi Pembiayaan Mudharabah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Pembiayaan mudharabah dalam perbankan syariah memainkan peranan penting dalam menangani masalah permodalan sektor riil melalui pola bagi hasilnya. Namun, meskipun memiliki potensi, sistem bagi hasil kurang menarik bagi lembaga keuangan karena beberapa kendala dalam implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan optimalisasi pembiayaan mudharabah, menganalisis solusi, dan memberikan strategi optimisasinya pada perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Analytical Network Process (ANP) dimana data-data dikumpulkan melalui wawancara dan FGD dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan lainnya. Kajian ini menemukan bahwa penyebab utama permasalahan tersebut adalah: 1) faktor internal, seperti tidak adanya jaminan untuk berbagi keuntungan jangka panjang bagi pelanggan pembiayaan kecil, dan 2) faktor eksternal, seperti regulasi terkait stimulus COVID-19. Solusi prioritas dalam mengatasi masalah ini adalah pembiayaan jangka panjang yang menciptakan rasio bagi hasil dan merancang benchmark imbal hasil; strategi regulasi; pelatihan masyarakat; dan investasi TI dan SDM. Selain itu, pengembangan segmen UMKM terintegrasi dan penguatan sinergi pemangku kepentingan juga diidentifikasi sebagai hal yang uregn dilakukan. Penelitian ini merekomendasikan agar bank syariah di Indonesia dapat menerapkan solusi prioritas tersebut agar meningkatkan kepercayaan dan menjadi produk inti untuk pembiayaan sektor riil di Indonesia. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi otoritas regulasi dan pembuat kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perbankan syariah dan mengatasi tantangan yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah.
PERINDUSTRIAN DALAM PANDANGAN ISLAM Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 7 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.21 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v7i2.86

Abstract

Bekerja keras adalah cara yang paling efektif untuk memperoleh rahmat Allah, begitulah Rasulullah SAW mengajarkan sejak empat belas abad yang lalu. Industri adalah salah satu manifestasi dari kerja keras. Dan industri adalah cabang ekonomi yang tingkat perkembangan produktivitasnya lebih cepat dari perkembangan tingkat produktivitas keseluruhan cabang ekonomi. Maka peranannya dalam menciptakan produksi dan mencipta- kan lapangan kerja tentu lebih besar dari keseluruhan cabang ekonomi.Namun, disamping peranannya yang sangat besar terhadap kemajuan sebuah Negara, industry dituduh sebagai penyebab menurunnya nasionalisme sebauah bangsa, industry juga dituduh merugikan sektor pertanian yang karena industrialisasi ribuan hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi sentra-sentra industry. Benarkah tuduhan-tuduhan tersebut? Dan bagaimanakah pandangan Islam terhadap industry dan hubungan industry dengan nasionalisme dan pertanian?Industry sangat dianjurkan dalam Islam, karena industry adalah manifestasi dari kerja keras yang sangat dianjurkan oleh Islam. Usaha industry adalah salah satu bentuk pekerjaan yang sangat dihormati dalam Islam. Namun dalam berindustri, seorang muslim harus menepati aturan-aturan Islam, agar tidak menyimpang dari tujuan Islam. Lima prinsip seorang muslim dalam aktifitas ekonominya, yaitu: tauhid uluhiyyah, tauhid rububiyah, istikhlaf, tazkiyatu l nafs dan al-falah.Dalam kaitannya dengan nasionalisme, Islam mengatur bahwa industry yang menyangkut kepentingan negara dan orang banyak, maka industry tersebut harus dimiliki orang banyak dan tidak boleh dimilki pribadi bahkan hak yang diberikan Negara kepada swasta untuk bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat ditarik kembali dan kembali dikuasai Negara untuk kepentingan masyarakat jika perusahaan swasta tersebut merugikan masyarakat. Begitu juga petanian yang men- jamin pangan masyarakat, maka Negara bertanggungjawab atas keberhasilan dunia pertanian. Tidak boleh ada yang dirugikan, baik pertanian maupun industry, keduanya bisa berjalan bersama dan saling mendukung.
maqasid syari'ah dalam ekonomi islam imam kamaluddin
Ijtihad Vol. 9 No. 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1533.744 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2546

Abstract

Tujuan utama dari syariah adalah kesejahteraan manusia (masalah), dan menghindarkan mereka dari madharat, maka aspek ekonomi dalam tidak luput dari perhatian syariah itu sendiri. Untuk memahami maksud al-Syari' (Allah) dalam syari'ah yang diturunkannya diperlukan pemahaman yang baik terhadap maqasid al-syari'ah Membicarakan Membicarakan maqasid al-syari'ah tidak bisa dilepaskan dari pribadi al-Imam al- Syathibi, yang disebut sebagai "bapaknya maqasid al-syari'ah". Dan untuk menyusun bangunan ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari teori maqasid dan etika, agar para mujtahid ekonomi islam mampu menggali nilai-nlai alQur'an dan sunnah yang berhubungan dengan ekonomi. variabel etika, yang dikaitkan dengan maslahah sebagai sebagai keywordnya-nya tampaknya memang sangat urgen dalam proses ijtihad di wilayah ekonomi islam dalam membicarakan epistomologi ilmu ekonomi islamm digunakan metode deduksi dan induksi. Al- Ijtihad al-tathbiqi yang banyak menggunakan induksi akan menghasilkan kesimpulan yang lebih operasional sebab ia didasarkan pada kenyataan empiris. Selanjutnya, dari keseluruhan proses iniyaitu kombinasi dari elaborasi kebenaran wahyu Allah dan sunnah dengan pemikiran dan penemuan manusia yang dihasilkan melalui ijtihad- akan menghasilkan umum dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan metode inilah, ilmu ekonomi islam bisa menjelaskan perbedaan antara needs dengan wants, juga perbedaan antara utility dengan maslahah. Problem mendasar dari ekonomi pun bisa dijelaskan oleh ilmu ekonomi islam dengan baik.
PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 13 No. 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.271 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3228

Abstract

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja, melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS), dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melaluipenelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraianmelalui media elektronik (SMS) diketahui tentangkeabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustakayang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukandengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-dataprimer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilirinduktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifatkhusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulantentang ketentuan perceraian melalui media elektronik(SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqhislam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraianmelalui media elektronik (SMS) dalam hukum positifadalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraiantersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidaksesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundangyang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik (SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melaluitulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat,antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dancakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dariperkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaantentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayahyang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalahpesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapatdipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwayang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, danadanya dua orang saksi yang adil.
Co-Authors Abdullah Chamber Abdurrahman , Hujjatul Islam Musthafa Achmad Charis Maulana Achmad Michael Adi Putra Adib Fattah Suntoro Agung Dwicahyo Agustin Rani Nurfadila Ahmad Muqorobin Ahmad, Rusyda Afifah Ahmadi, Samsuddin Nur Akbar, Rohul Akhmad Affandi Mahfudz Al Farizi, Salman Al Maskuri, M. Mava Saputra Alafianta, Novan Fatchu Alfi Khilmi Khusnia Annas Syams Rizal Fahmi Anshori, Hudan Ngisa Aria Nur Akmal Arief Rahmawan Awalia, Fadhila Tianti Mudi Azizi, Mujadid Qodri Azmi, Muhammad Ulul Bagus Setiawan Bambang Setyo Utomo Bekti Galih Kurniawan Choir, Muhammad Iqbal Dena, Penta Shahifah Devid Frastiawan Amir Sup Diska Fatima Virgiyanti Dwi Langgeng Jauhari Eko Nur Cahyo Elyanoor, Syifa Farah Khoirunnisa Fatahna Fathan Mubina Fathoni, M Insan Fathurrohman, Robby Fauzy Ahmad, Helmy Fawwaz Raihan Fazari Zul Hasmi Kanggas Febrian Arif Wicaksana Finis Triani Hannan Arsyad Karimullah Harahap, Soritua Ahmad Ramdani Helmy Fauzy Ahmad Ibnu Yaqzan Qurany Ilham Aulia Fatani Iman Nur Hidayat Indallah, Sayyid Muhammad Indallah, Sayyid Muhmmad Isma Aulia Roslan Izzatullah, Faiz Jakiyudin, Ahmad Havid Jaya, Masterman Amin Kanggas, Fazari Zul Hasmi Khoiriah, Alvi Salwa Khoirul Umam Khoirul Umam Kurniawan, Ahmad Ramadani Lathiefa Rusli Lathiif Chandra Septian Lucky Adha Febrian Lutfiah, Asti Mahmud, Hafini bin Mega Fatimah Rosana Meitria Cahyani Mizan Sul Amalia Latjuba Moh Charis Ali Firdaus Moh Charis Ali Firdaus Mohammad Ghozali Mohammad Ghozali, Mohammad Mohammad Muslih Mubarak, Dicky Syahar Mubarok, Ahmad Zakky Mufti Afif Muhammad Abdul Wahhab Muhammad Alfan Rumasukun Muhammad Haidar Muhammad Halimul Umam Muhammad Hamim Haidar Muhammad Rafli Zidan Muhammad Ridlo Zarkasyi Muhammad Vicki Azhari Mulyono Jamal Munir, Muhammad Hadi Wijaya Nadia, Asma Nisak, Radhiyatun Noval Hasbi Nur Ihsan Nurafni, Fina Nurfattah, Arizqiya Nurul Rahmania Nurunisa, Dwi Kurnia Okta Safitri, Dara Ayu Pamujo, Bagas Bambang Putri, Eka Risana Rachmawati, Andini Rahayu, Amin Fonda Astiti Rob Rahma, Fenita Wildani Ramadhan, Excel Abu Ramadhan, Naufal Azmi Rashda Diana Retnowati, May Shinta Risnan Putri, Eka Rohul Akbar Roslan, Isma Aulia Ryan Arief Rahman Sahidin, Amir Saipul Nasution Sasongko, Yogi Banar Savier Nayaka Gunawardana Sa’adah, Yaumi Setiaji, Izzuddien Setiawan Bin Lahuri Sultan Nanta Setia Dien Labolo Suyoto Arief Syahrudin Syahrudin, Syahrudin Syamsuar, Mushaq Syamsuri Syamsuri Syamsuri SYAMSURI Syamsuri Syamsuri Taufiq Ismail Tegas Bijaksana Tianti Mudi Awalia, Fadhila Tito Noer Islami Triani, Finis Umma Azizah syahara Urrosyidin, Mohammad Syifa Vina Fithriana Wibisono Wahab, Aco Wildan Hakim, Wildan Wulandari, Citra Eka Yogaiswari, Kautsar Akhdan Yunita Wulandari, Yunita Yunita Yunita Wulandari Yusuf Al Manaanu Zahro’, Khurun’in Zuhroh, Ainun Amalia