Sebagaimana dianut oleh pakar hukum Islam klasik, bahwa ijma‘ merupakan sumber dalam hukum Islam setelah al-Qur'an dan Sunnah. Sejalan dengan akselerasi perubahan, konsep hukum Islam telah mengalami pergeseran terutama istinbath hukum melalui ijma‘. Atas dasar itulah, tulisan ini ingin menghadirkan “kreasi baru” untuk melihat kembali posisi dan fungsi ijma‘ dalam sistematika kajian ushul fiqh, apakah ijma‘ masih sebagai sumber sekaligus dalil setelah al-Qur'an dan sunnah, atau ijma‘ berpartisipasi otonom sebagai manhaj (metode). Dengan mencermatinya secara intens diperoleh konsep baru tentang fungsi ijma‘ di dalam hukum Islam, bahwa rumusan konsep dan pemikiran ulama tentang ijma‘ menunjukkan pada aplikasi teori adabtabilitas hukum Islam terhadap realitas sosial masyarakat, sehingga ijma‘ tidak lagi sebagai produk hukum yang stagnan sebagaimana warisan dari ulama klasik. Selanjutnya pemahaman tentang ijma‘ yang telah mapan (sumber atau dalil), dapat disesuaikan kembali dengan kehendak ijma‘ (sebagai manhaj), yang merupakan hasil metode berpikir alternatif, sebagai jawaban atas kebutuhan umat saat ini.
Copyrights © 2015