Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat juga menuntut adanya pembaruan sistem pendidikan, agar sesuai dengan tuntutan global. Penegasan pemerintah yang dituangkan dalam undang-undang, merupakan tantangan bagi masyarakat Islam, agar dalam mengelola pendidikan memiliki landasan falsafah, visi, dan konsep yang matang serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program yang dijalankan, bukan sekedar berjalan apa adanya saja. Untuk penyelenggaraan satuan pendidikan keagamaan (Islam), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. PP tersebut secara implisit mengatur cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam dan keagamaan lainnya. Kebijakan pemerintah melalui PP No. 19 Tahun 2005 dan PP No. 55 Tahun 2007 jelas berimplikasi terhadap perubahan pada sisi manajerial satuan pendidikan keagamaan, tidak terkecuali satuan pendidikan keagamaan Islam, sehingga perlu bagi Kemenag untuk membuat kebijakan yang diawali dengan melakukan analisis SWOT-nya terlebih dahulu. Apa yang diperlukan dan menjadi prioritas untuk menindaklanjuti PP tersebut. Hal ini perlu, mengingat ketertinggalan yang dialami satuan pendidikan keagamaan (Islam) selama ini. Tuntutan UU dalam hal pengelolaan satuan pendidikan, merupakan beban berat bagi satuan pendidikan keagamaan (Islam) yang memiliki sumber daya sangat terbatas, dan pengelolaannya diserahkan kepada Kementrian Agama yang masih sentralistik. Padahal untuk pendidikan umum, pengelolaannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Copyrights © 2013