Satu Permasalahan hukum yang ditimbulkan dari bencana alam Gempa Bumi dan Tsunami di wilayah Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 atau 9 tahun yang lalu adalah hak-hak keperdataan anak, masalah hukum tersebut masih berlanjut dan berjalan hingga saat ini, yaitu mengenai status Perwalian bagi anak yang masih belum dewasa yang statusnya Yatim dan Yatim Piatu, juga masalah harta peninggalan orang tuanya yang berada di bawah perwalian kerabatnya. Dampak dari permasalahan ini juga perlu adanya penanganan secara khusus dan berkelanjutan mengenai hak anak-anak yang menjadi yatim piatu karena kehilangan ayah dan ibu, karena masih di bawah umur, maka diperlukan adanya sistim pengelolaan harta peninggalan orang tua mereka (sekiranya ada). Tujuan dari tulisan ini untuk mengetahui bagaimanakah regulasi hukum bagi wali dalam melakukan pengelolaan harta warisan anak di bawah perwaliannya, bagaimana konsekuensi hukum terhadap perwalian anak di bawah umur yang tidak berdasarkan ketetapan pengadilan.
Copyrights © 2016