Tulisan ini berawal (terinspirasi) dan kemunculan debat tentang ijin membangun bangunan (IMB) dalam acara sosialisasi Draft Final Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar. Diskusi dengan topik yang sama berlanjut pada siaran programa budaya di sebuah stasiun Radio Republik Indonesia (RRI Denpasar) 29 September 2006. Persoalan yang menjadi topik diskusi adalah bagaimana sebuah ijin dapat dikeluakan terkait dengan adanya redaksional dalam perda Tata Ruang Propinsi Bali Tahun 2005 yang berbunyi bahwa ijin bangunan baru dapat dikeluarkan bilamana telah memenuhi sebuah syarat bangunan yang men-citra-kan arsitektur tradisional Bali dan memenuhi prinsip-pnnsip yang tertuang dalam arsitektur tradisional Bali. Para peserta diskusi pada akhimya menyepakati permasalahan utama dalam perijinan ini adalah berpangkal pada masalah style.Sederhana topiknya namun memberi peluang diskusi yang melebar, baknya tanpa batas.
Copyrights © 2015