Bahasa Indonesia memunyai nilai-nilai historis kejuangan sehingga perlu direflesikan kedudukan dan fungsinya. Prakemerdekaan, bahasa Indonesia dijadikan sebagai alat perjuangan dan persatuan bangsa, sedangkan pascakemerdekaan dijadikan sebagai bahasa nasional dan resmi Negara, yang diatur melalui berbagai kebijakan bahasa. Merefleksikan kedudukan dan fungsinya dari prakemerdekaan dan pascakemerdekaan masih sangat relevan. Persoalan bahasa, apalagi memasuki era globalisasi, tidaklah lebih kompleks daripada persoalan hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan sebagainya. Kebijakanbahasa bisa menjadi salah satu alternatif melindungi, membina, dan mengembangkan bahasa nasional.
Copyrights © 2015