Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional yang dibuktikan  dengan sertifikat pendidik, Sertifikat pendidik  diproleh melalui :  uji kompetensi guru dalam jabatan dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio dan melalui pendidikan profesi guru. Fungsi guru sebagai tenaga profesional adalah untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.Tujuan utama dari sertifikasi guru adalah menjadikan guru sebagai tenaga professional untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sehingga pelaksanaan sertifikasi guru dilaksanakan secara, obyektif, transparan dan akuntabel. Kenyataan dilapangan banyak orang beranggapan bahwa sertifikasi hanya untuk memproleh tunjangan profesi. Asumsi seperti menjadi sangat bias, karena kelau beranggapan demikian guru kan menghalalkan segala jalan untuk dapat lulus sertifikasi, jadi tidak ada upaya untuk meningkatkan kompetensi guru.Apabila sertifikasi guru dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan kompetensi guru, maka guru yang berhak ikut sertifikasi adalah mereka yang telah memenuhi standar kompetensi yang sesuai dengan persyaratan, jadi bukan sekedar balas budi bagi guru,sehingga guru sebelum ikut sertifikasi memang benar-benar mempersiapkan diri agar layak dinyatakan sebagai tenaga professional.Kata kunci : sertifikasi,kompetensi dan mutu pendidikan
Copyrights © 2015