Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban atas masalahpertanggungjawaban Malaysia atas tindakan warganya terhadap pekerja migranmenurut Konvensi Pekerja Migran 1990. Hasil yang didapat dari penelitian iniadalah bahwa menurut Konvensi Pekerja Migran 1990 tindakan majikan warganegara Malaysia yang memperlakukan TKI dengan tidak memberikan upah kerjatidak hanya menjadi tanggung jawab majikan saja, melainkan menjadi tanggungjawab negara Malayasia berkaitan dengan jaminan keamanan terhadap hak warganegara asing, atau dengan kata lain menyangkut perlindungan kepada warganegara asing. Demikian halnya dengan MOU secara tegas menempatkan Malaysiasebagai pihak penandatangan MOU dengan Indonesia, sehingga harusbertanggung jawab atas MOU yang telah disepakati tersebut.
Copyrights © 2014