Menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen (UU Perlindungan Konsumen), faktorutama yang menjadi penyebab eksploitasi terhadap konsumen yang sering terjadiadalah masih rendahnya tingkat kesadaran konsumen akan haknya. Ada berbagaimacam bentuk hal-hal perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalammenjalankan usahanya sesuai yang telah di atur dalam pasal 8 UU PerlindunganKonsumenterkait dengan huruf âbâ pada pasal 7 UU Perlindungan Konsumententang pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hal tersebut menjadipoint terpenting bagi perlindungan konsumen karena banyak sekali pelaku usahayang menawarkan produk/jasa memberikan informasi yang menyesatkan. Haltersebut ada pada pada label pada produk minuman berkarbonasi atau seringdisebut soft drink yang bermerek S, pada label botol minuman bertuliskanâJadikanlah Minuman Ini Bagian Dari Hari-Harimu, Kesegarannya MampuPikiranmu Kembali Plongâ. Hal demikian dikarenakan zat-zat yang terkandungdalam minuman bersoda tersebut anatara lain sebagai contoh adanya kandunganpemanis buatan dalam minuman tersebut yang apabila diminum secara berlebihdapat menyebabkan diabetes, asam fosfat yang diklaim dapat menjadi salah satupenyebab terbesar masalah gangguan pada ginjal manusia, Bisphanol A yangterkandung pada kaleng minuman bersoda dapat mengakibatkan penyakit jantung,kanker, dan cacat pada anak, serta asam sitrat yang membuat rasa pada minumantersebut menjadi lebih kuat ternyata dapat menyebabkan korosi pada tulang dangigi. Hal tersebutlah yang dapat menjadi identifikasi bahwa pengkonsumsianminuman bersoda tersebut apabila diminum secara berlebihan dan secara terusmenerus di konsumsi setiap hari akan memiliki dampak negatif yang tak pernah diinformasikan kepada konsumen minuman bersoda S tersebut atas menyebarnyaberbagai isu terhadap minuman bersoda tersebut.
Copyrights © 2014