Penelitian hukum terhadap perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terkenal yangmereknya didaftarkan oleh pihak lain pada kelas barang dan/ atau jasa tidak sejenis perlu dilakukansecara komprehensif guna memperoleh jawaban yang memiliki landasan hukum atas kekosonganhukum yang merupakan dampak yuridis belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimanatelah diamanatkan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.Guna memberikan kepastian hukum tanpa mengesampingkan kedudukan suatu merek sebagai merekterkenal bagi pemegang hak atas merek terkenal yang mereknya dididaftarkan oleh pihak lain padakelas barang dan/ atau jasa yang berbeda, sekalipun belum diterbitkannya Peraturan Pemerintahsebagaimana telah diamanatkan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentangMerek, maka pemegang hak atas merek terkenal dapat mepergunakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang 15 Tahun 2001 tentang Merek untuk melindungi hak atas merek terkenal miliknya tersebut.Dimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menentukan bahwa suatupermohonan pendaftaran merek harus berlandaskan pada itikad baik.
Copyrights © 2014