Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanjikepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakansesuatu hal. Perjanjian yang dilakukan oleh para pihak untuk tujuan yang inginmereka capai. (Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Bank garansiadalah jaminan yang diberikan oleh bank dalam arti bank menyatakan suatupengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikatkan diri kepada penerimajaminan dalam jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu apabila di kemudianhari ternyata si terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan.Perjanjian yang menggunakan jasa bank seperti perjanjian kerjasama yang dilakukanPT. ASIP dan PT. KBS. Perjanjian yang dibuat para pihak menggunakan bankgaransi sebagai jaminan kepada PT. KBS jika PT. ASIP tersebut tidak memenuhiperjanjian.
Copyrights © 2014