Pada dewasa ini, peranan lembaga keuangan baik bankmaupun bukan bank menjadi penting guna meningkatkan pembangunandibidang ekonomi. Menjadi masalah apabila benda yang dibebani haktanggungan yang diberikan kepadanya dalam perjanjian kredit, didapat debiturdari hasil tindak pidana korupsi. Terhadap benda jaminan itu tentunya akandisita oleh pengadilan bahkan dapat dirampas untuk negara. Perampasan initentunya mengabaikan hak â hak kreditur pemegang hak tanggungansebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang â Undang Hak Tanggungan(UUHT), dan dalam kondisi seperti ini akan menimbulkan konflik kepentinganantara kreditur pemegang hak tanggungan dengan kepentingan negara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana upaya âupaya hukum yang dapat dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan sebagaibentuk perlindungan hukum baginya terhadap perampasan benda jaminan yangdilakukan negara. Sehingga dari kesemuanya itu dapat diambil upaya hukum yangbisa dilakukan kreditur pemegang hak tanggungan yaitu dengan melalui pengadilan(litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi).
Copyrights © 2014