Negara Republik Indonesia Adalah Negara Hukum yang sudah tercantumdalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3,yang berarti bahwa segala tindakan yang menyalahi hukum harus di tindak secara tegassesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jika melihat haldiatas sangatlah bertolak belakang dengan kasus yang terjadi di Makassar tanggal 10agustus 2012, yang mana organisasi masyarakat front pembela islam yang melakukanperusakan terhadap 2 tempat ibadah etnis Tionghoa. Dari kasus tersebut sudahseharusnya organisasi masyarakat front pembela islam yang telah melakukan tindakananarkisme tersebut harus di tindak secara tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu Pasal 13 huruf a yangmenyatakan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat organisasimasyarakat yang melakukan kegiatan yang menggangu keamanan dan ketertiban umum,tetapi pada kenyataannya organisasi masyarakat tersebut tidak di berikan sanksi apapunpadahal tindakan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum.
Copyrights © 2014