Penelitian ini bertujuan mengkaji hukum dekorasi uang maskawin yang banyak terjadi di masyarakat. Inovasi dan jiwa seni yang disalurkan melalui dekorasi uang maskawin memang terbukti menghasilkan karya yang indah dan unik, sehingga mampu menarik perhatian dan minat masyarakat luas. Namun demikian, karena untuk menghasilkan karya yang indah dan unik, dibutuhkan tingkat kreativitas tinggi, maka tidak setiap orang mampu melakukannya. Dari satu sisi, fenomena ini membuka peluang usaha yang cukup bagus, namun di sisi lain, patut diwaspadai, karena pada sebagian kondisi mengandung praktik jual beli mata uang dengan perbedaan nominal. Melalui kajian ini, saya ingin mengungkap hukum praktik jual beli dekorasi uang maskawin dan jasa dekorasinya. Sebagaimana saya juga bermaksud menyuguhkan solusi aplikatif bagi masyarakat sehingga mereka tetap dapat menyalurkan bakat seninya tanpa melanggar hukum syariat.
Copyrights © 2018