Kepemilikan tanah hak milik oleh warga negara asing adalah dilarang berdasarkanpasal 26 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria. Warga negara asing hanyadiperbolehkan menggunakan tanah yang ada di Indonesia dengan status hak Pakaiyang memiliki jangka waktu. Dalam perkembangannya, muncul keinginan dariwarga negara asing untuk merniliki tanah hak milik di Indonesia dengan caramenggunakan nama warga negara Indonesia, yaitu dengan membuat perjanjian dihadapan notaris. Kepemilikan tanah hak milik dalam sertifikat tanah tesebutmemang atas nama warga Negara Indonesia, namun dengan adanya perjanjianyang dibuat di hadapan notaris tersebut, maka tanah hak milik tersebut dikuasaioleh warga Negara asing. Metode yang digunakan oleh notaris terkait dalampembuatan perjanjian agar warga Negara asing memiliki tanah hak milik tersebutbermacam-macam, mulai dari perjanjian sewa menyewa, perjanjian pengakuanhutang, hibah, dan sebagainya. Perjanjian tersebut dituangkan dalam aktapeijanjian yang disebut akta kontra letter, yaitu perjanjian yang bertentangandengan peijanjian aslinya. Dasar hukum akta kontra letter terdapat dalam pasal1873 Burgerlijk Wetboek. Cara inilah yang disebut dengan penyelundupan hukum.
Copyrights © 2014