Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yangpengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasanhakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Kepailitan terjadikarena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian pinjam meminjam, dandebitor tidak mampu untuk membayar utang-utangnya kepada dua atau lebihkreditor yang salah satu utangnya diantaranya mempunyai hak tagih yang telahjatuh tempo.Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, menentukan: âPermohonan pernyataanpailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secarasederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.â Fakta atau keadaan terbukti sederhana,tidak sederhana sebagaimana yang dimaksudkan, penulis melampirkan beberapakasus permohonan pailit ditolak oleh hakim karena jumlah nilai utang yang tidaksesuai.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah putusan hakim yangmenolak perkara pailit dengan alasan tidak terpenuhinya pembuktian sederhana,telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan? Dan yangkedua bagaimanakah upaya hukum debitor dan kreditor apabila permohonanpailitnya ditolak karena tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana dalamkepailitan?Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah keputusanhakim yang menolak kasus kepailitan dengan alasan tidak terpenuhinyapembuktian sederhana, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, dan untuk mengetahui lebih lanjut apakah upaya hukum yang harusditempuh oleh debitor dan kreditor apabila permohonan pailitnya ditolak karenatidak terbukti secara sederhana dalam kepailitan ...
Copyrights © 2014