Menurut Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 yang dimaksud dengan lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan milik Desa Pekraman yang telah berkembang, memberikan manfaat, sosial, ekonomi dan budaya kepada anggotanya sehingga perlu di bina, ditingkatkan dan dilestarikan keberadaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan dan besarnya peranan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Baha Badung dalam menunjang kredit pertanian di Desa Adat Baha Badung.Hasil dari penelitian ini bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Baha Badung turut berperan dalam menunjang kredit pertanian di Desa Adat Baha Badung. Besarnya peranan Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Baha Badung dalam menunjang kredit pertanian di Desa Adat Baha Badung adalah cukup berperan. Perkembangan kredit pertanian dari tahun 2006-2010 adalah pada tahun 2006 sebesar Rp 912.250,00, tahun 2007 sebesar Rp 875.300,00, tahun 2008 sebesar Rp 925.475,00, tahun 2009 sebesar Rp 902.100,00 dan pada tahun 2012 sebesar Rp 889.675,00.Kata kunci : Peranan LPD, Kredit PertanianÂ
Copyrights © 2014