Tanah terlantar menjadi salah satu isu penyimpangan masalah pertanahan di Indonesia. Agar penyimpangan tersebut tidak terjadi maka perlu tindakan pengendalian pertanahan berupa pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dan pemanfaatan hak atas tanah. Penyimpangan masalah pertanahan salah satunya terjadi di Kota Bandar Lampung dimana Hak Guna Bangunan yang melanggar penggunaan dan pemanfaatan tanahnya mencapai 23 % dari 133 jumlah bidang Hak Guna Bangunan. Dengan mengambil kasus di Kota Bandar Lampung, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap motif-motif pemegang hak belum menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan induktif kualitatif dengan analisis kategorisasi. Data penelitian diperoleh dari pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi di lapangan, wawancara denganĀ stakeholder, dan dokumentasi lapangan, serta data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan data dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif penelantaran tanah oleh pemegang hak diakibatkan 1) Pertimbangan Pemegang Hak, 2) Pertimbangan Pengelola Pertanahan, dan 3) Pertimbangan Pemegang Hak, Pengelola Pertanahan dan Pemerintah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020