Aparat Sipil Negara (ASN) dituntut untukĀ mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) atau bermutu, khususnya dalam pelayanan publik. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu unsur penting yang harus dimiliki setiap pegawai adalah kemampuan komunikasi etis. Hal ini, karena nilai baik buruknya pelayanan publik sering kali diukur dari cara komunikasi petugas dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat. Atas dasar itu, maka komunikasi etis pegawai menjadi faktor determinan dalam mewujudkan kualitas pelayanan publik menuju good governance. Implikasi dari tulisan ini diharapkan dapat menginspirasi dan memotivasi ASN untuk meningkatkan kualitas komunikasinya sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat.
Copyrights © 2019