Kewarganegaraan seseorang sebagai warga negara Indonesia kembali diuji pada keadaan dimana seseorang memilih untuk meninggalkan negaranya untuk berperang. Pilihan untuk meninggalkan negaranya itu juga melibatkan orang-orang terdekat seperti keluarga. Indonesia merupakan salah satu dari negara dengan jumlah Forigen Terrorists Fighter (FTF) yang cukup banyak, FTF asal Indonesia juga berpotensi untuk kembali masuk ke Indonesia. Status kewarganegaraan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya dilindungi oleh negara hukum, status kewarganegaraan dalam hal ini berkaitan dengan maksut bahwa tidak boleh ada seorangpun yang tidak memiliki status kewarganegaraan (stateless) maka, bentuk antisipasi negara terhadap kemungkinan ini adalah segala perangkat hukum dan administrasi yang menjadi solusi dari berbagai masalah warga negara. Salah satu contohnya berkaitan dengan fenomena status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan keluarga asal Indonesia beserta hak dan kewajibannya.
Copyrights © 2020