Pembentukan peraturan daerah dapat mengikutsertaka perancang peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 98 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaanya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tugas perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah dan pengaruh perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terhadap pembentukan peraturan daerah yang berkualitas. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh dari wawancara dan observasi, data sekunder diperoleh dari dokumen dan foto. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat mengikuti setiap tahapan proses pembentukan peraturan daerah sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku dan lebih dikukuhkan melalui perjanjian kerjasama antara instansi yang berwenang. Adanya keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah tidak mempengaruhi sah tidaknya peraturan daerah yang dibuat.
Copyrights © 2019