Jurnal Borneo Administrator: Media Pengembangan Paradigma dan Inovasi Sistem Administrasi Negara
Vol 5 No 1 (2009)

KEWENANGAN PEJABAT PUBLIK PENGGANTI DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

Bambang Giyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2014

Abstract

Seorang pejabat publik tidak selamanya mampu menjalankan tugas memenuhi masa jabatan yang telah ditetapkan. Ketidakmampuan memenuhi masa jabatan itu bisa disebabkan beberapa hal ; meninggalkan tugas untuk sementara, berhalangan tetap, tersangkut tindak pidana, atau mencalonkan diri sebagai kepala/wakil kepala daerah. Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan dan agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik, perlu ditetapkan pejabat publik pengganti/sementara. Penetapan pejabat publik pengganti/sementara juga perlu dilakukan dalam proses pemekaran wilayah.  Kewenangan yang dimiliki seorang pejabat publik pengganti/sementara tentu berbeda dengan pejabat publik yang definitif, karena cara memperoleh kewenangan itu sendiri, apakah diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Sebagai implikasi perbedaan kewenangan itu, maka tanggungjawabnya pun berbeda. Pejabat publik pengganti memiliki kewenangan yang sangat terbatas, baik dari segi kewenangan itu sendiri maupun dari segi jangka waktu, oleh karena itu perlu ada batasan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), sehingga perlu ada batasan atau aturan yang jelas.   Keyword :Pejabat publik, Pejabat  publik pengganti, Pengambilan keputusan,            Kebijakan publik, Kewenangan, Tanggungjawab.

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

jba

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Borneo Administrator is a journal that dedicated to publishing and disseminating the results of research and development in public administration area. The scope of this journal covers experimental and analytical research in public administration areas. The topics include public policy, ...