Polri adalah salah satu alat pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, serta tertib dan tegaknya hukum. Salah satu faktor yang mengancam tidak tercapainya suatu keadaan yang tertib, dan aman adalah ketika masyarakat yang mengadakan acara atau kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti unjuk rasa, pasar malam, konser musik dan lain-lain. Kegiatan itu berpotensi menimbulkan tindakan kriminalitas, kejahatan maupun pelanggaran. Oleh karena itu diperlukan sebuah izin bila masyarakat ingin mengadakan suatu kegiatan yang dinamakan izin keramaian. Pasal 15 ayat (2) huruf (a) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kepolisian berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Bagian Operasi Polri dalam menindaklanjuti izin keramaian pada tingkat Polres dan bagaimana mekanisme Bagian Operasi Polri dalam menindaklanjuti izin keramaian pada tingkat Polres. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian adalah kewenangan Bagian Operasi Polri dalam menindaklanjuti izin keramaian pada tingkat Polres yaitu tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Polres dan Polsek yaitu merencanakan dan mengendalikan administrasi pengamanan kegiatan masyarakat atau Pemerintah. Mekanisme yang dilakukan yaitu terdiri dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Kata Kunci : Kewenangan Polri, Izin Keramaian
Copyrights © 2016