This Author published in this journals
All Journal Kerta Dyatmika
Taira, SH.,M.Kn, Krishna Satrya Nugraha
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN BAGIAN OPERASI POLRI DALAM MENINDAKLANJUTI IZIN KERAMAIAN PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR (POLRES) Taira, SH.,M.Kn, Krishna Satrya Nugraha
Kerta Dyatmika Vol 13 No 2 (2016): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.424 KB) | DOI: 10.46650/kd.13.2.525.%p

Abstract

Polri adalah salah satu alat pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri,  serta tertib dan tegaknya hukum. Salah satu faktor yang mengancam tidak tercapainya suatu keadaan yang tertib, dan aman adalah ketika masyarakat yang mengadakan acara atau kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti unjuk rasa, pasar malam, konser musik dan lain-lain. Kegiatan itu berpotensi menimbulkan tindakan kriminalitas, kejahatan maupun pelanggaran. Oleh karena itu diperlukan sebuah izin bila masyarakat ingin mengadakan suatu kegiatan yang dinamakan izin keramaian. Pasal 15 ayat (2) huruf (a) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kepolisian berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Bagian Operasi Polri dalam menindaklanjuti izin keramaian pada tingkat Polres dan bagaimana mekanisme Bagian Operasi Polri dalam menindaklanjuti izin keramaian pada tingkat Polres. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian adalah kewenangan Bagian Operasi Polri dalam menindaklanjuti izin keramaian pada tingkat Polres yaitu tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Polres dan Polsek yaitu merencanakan dan mengendalikan administrasi pengamanan kegiatan masyarakat atau Pemerintah. Mekanisme yang dilakukan yaitu terdiri dari tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Kata Kunci : Kewenangan Polri, Izin Keramaian
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA PENERBANGAN YANG BARANG BAWAANNYA BERMASALAH (STUDI KASUS DI PT.GARUDA INDONESIA) Taira, SH.,M.Kn, Krishna Satrya Nugraha
Kerta Dyatmika Vol 14 No 2 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.044 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.2.542.%p

Abstract

Pengguna jasa penerbangan atau penumpang di Indonesia sering mengeluhkan mengenai pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa penerbangan. Bentuk-bentuk keluhan yang paling sering disampaikan adalah kerusakan dan kehilangan bagasi. Peristiwa kehilangan dan kerusakan bagasi tersebut sangat bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman dan nyaman. Sehingga, penulis tertarik mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang jasa penerbangan yang barang bawaanya bermasalah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas hukum dalam masyarakat. Fokus pengkajian ini yaitu perlindungan hukum terhadap penumpang jasa penerbangan yang barang bawaannya bermasalah di unit Lost & Found (kehilangan dan penemuan) PT. Garuda Indonesia (Persero).Tbk di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Kesimpulan Penelitian ini yakni Dasar hukum perlindungan barang bawaan penumpang jasa penerbangan yang bermasalah di PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Mentri Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Peraturan Mentri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Implementasi ganti rugi terhadap penumpang yang barang bawaanya bermasalah di PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk yaitu Kerugian yang dialami oleh 90% penumpang sudah sangat baik direspon dan ditangani oleh pihak maskapai penerbangan dan segera diberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Besaran ganti rugi yang diberikan pihak PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga hal tersebut tidak bersifat subjektif baik bagi penumpang ataupun maskapai penerbangan karena besaran ganti rugi sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang menjadi standar pelayanan PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk. Saran: Disarankan kepada pengguna jasa penerbangan yang membawa barang bawaan, perlu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen dengan baik, namun juga harus mentaati ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, disarankan kepada pemberi jasa penerbangan, dalam memberi pelayanan harus tetap berpegang teguh terhadap peraturan pemerintah sehingga standar pelayanan minimal tetap terlaksana dengan baik untuk meminimalisir masalah yang terjadi.Kata Kunci: Penumpang, Penerbangan, Barang bawaan.