Migas secara umum melakukan enam tahapan kegiatan, yakni Eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan,tranportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan tersebut dibagi menjadi dua : kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Sesungguhnya diantara keduanya itu ada kegiatan midstream. Kegiatan usaha hulu adalah kegiatan ekplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan hilir adalah pengolahan,penyimpanan,transportasi dan pemasaran, dimana kegiatan industry hulu terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi. Dari penjelasan tersebut bagimanakah efektivitas Dit Pol Air Polda Bali dalam menangani Tindak pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) dan bagaimanakah mekanisme proses hukum yang dilakukan Dit Pol Air Polda Bali terhadap pelaku Tindak Pidana Menyimpan BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa ijin.Metode Penelitian dalam karya tulis ilmiah ini adalah hukum emperis yang dapat dikonstatasi atau diamati dan bebas nilai langsung dari lapangan. Sifat penelitian hukum empiris yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang diteliti dalam penelitian hukum empiris dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari mayarakat dan dari bahan pustaka. Bahan hukum tersebut terdiri dari Bahan hukum primer, sekunder dan Tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah Teknik Studi Dokumen dan Teknik Wawancara dan kemudian diolah dan dianalisis dalam penelitian ini menggunakan teknik Analisis Data Kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan efektifitas Dit Pol Air Polda Bali dalam menangani Tindak pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) di Wilayah Perairan Polda Bali telah menimbulkan efek jera karena apabila terbukti melakukan tindak pidana penyimpanan BBM tanpa ijin usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pproses hukum yang dilakukan Dit Pol Air Polda Bali terhadap pelaku Tindak Pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) yaitu dimulai dari Proses Lidik Sidik. Dalam rangka penegakan hukum serta menjamin keamanan, ketertiban diwilayah Perairan Polda Bali dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dilapangan, telah tertlis dalam Standar Opersional Prosedur (SOP). Kata Kunci : Pol Air, Penimbunan, Bahan Bakar Minyak.
Copyrights © 2016