This Author published in this journals
All Journal Kerta Dyatmika
Trisnadiasa, SH.,MH, I Nyoman Agus
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIFITAS DIT POL AIR POLDA BALI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA BAHAN BAKAR MINYAK DI PERAIRAN Trisnadiasa, SH.,MH, I Nyoman Agus
Kerta Dyatmika Vol 13 No 2 (2016): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.98 KB) | DOI: 10.46650/kd.13.2.526.%p

Abstract

Migas secara umum melakukan enam tahapan kegiatan, yakni Eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan,tranportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan tersebut dibagi menjadi dua : kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Sesungguhnya diantara keduanya itu ada kegiatan midstream. Kegiatan usaha hulu adalah kegiatan ekplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan hilir adalah pengolahan,penyimpanan,transportasi dan pemasaran, dimana kegiatan industry hulu terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi. Dari penjelasan tersebut bagimanakah efektivitas Dit Pol Air Polda Bali dalam menangani Tindak pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) dan bagaimanakah mekanisme proses hukum yang dilakukan Dit Pol Air Polda Bali terhadap pelaku Tindak Pidana Menyimpan BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa ijin.Metode Penelitian dalam karya tulis ilmiah ini adalah hukum emperis yang dapat dikonstatasi atau diamati dan bebas nilai langsung dari lapangan. Sifat penelitian hukum empiris yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang diteliti dalam penelitian hukum empiris dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari mayarakat dan dari bahan pustaka. Bahan hukum tersebut terdiri dari Bahan hukum primer, sekunder dan Tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah Teknik Studi Dokumen dan Teknik Wawancara dan kemudian diolah dan dianalisis dalam penelitian ini menggunakan teknik Analisis Data Kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan efektifitas Dit Pol Air Polda Bali dalam menangani Tindak pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) di Wilayah Perairan Polda Bali telah menimbulkan efek jera karena apabila terbukti melakukan tindak pidana penyimpanan BBM tanpa ijin usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pproses hukum yang dilakukan Dit Pol Air Polda Bali terhadap pelaku Tindak Pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) yaitu dimulai dari Proses Lidik Sidik. Dalam rangka penegakan hukum serta menjamin keamanan, ketertiban  diwilayah Perairan Polda Bali dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dilapangan, telah tertlis dalam Standar Opersional Prosedur (SOP). Kata Kunci : Pol Air, Penimbunan, Bahan Bakar Minyak.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PIHAK KETIGA YANG LALAI DALAM MELAKUKAN PEMASANGAN KWH (KILO WATT HOUR) METER DI PLN (PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA) RAYON MENGWI Trisnadiasa, SH.,MH, I Nyoman Agus
Kerta Dyatmika Vol 14 No 2 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.913 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.2.544.%p

Abstract

Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai, apakah dasar hukum perlindungan konsumen yang menjadi korban kelalaian oleh pihak ketiga dalam melakukan pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter, dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pihak ketiga yang lalai dalam pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter. Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahui dasar hukum perlindungan konsumen yang menjadi korban kelalaian oleh pihak ketiga dalam melakukan pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pihak ketiga yang lalai dalam pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang melakukan observasi dan mengadakan penelitian langsung ke lapangan dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Mengwi. Hasil penelitiannya yaitu bahwa dasar hukum perlindungan konsumen yang menjadi korban kelalaian oleh pihak ketiga dalam melakukan pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bentuk perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pihak ketiga yang lalai dalam pemasangan KWH (Kilo Watt Hour) meter dapat dikenakan sanksi administratif yang ditentukan dalam Pasal 60 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif yaitu yang berupa ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sehingga kewenangan ada pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), bukan pada pengadilan.Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pihak Ketiga, Lalai Melakukan Pemasangan Kwh (Kilo Watt Hour) Meter