Operasi Anti Narkotika  dilaksanakan oleh satuan tugas Polresta Denpasar adalah bersifat terbuka dan tertutup, dengan mengedepankan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dan didukung kegiatan Intelijen dan penegakkan hukum guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam rangka menindak segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.Operasi dilaksanakan berlandaskan pada prinsip keterpaduan antar Fungsi Operasional Kepolisian dengan mengedepankan fungsi Reserse Narkoba yang didukung oleh fungsi - fungsi Kepolisian lainnya. Tujuan dari Operasi Anti Narkotika ini untuk mengungkap, menindak peredaran dan memberantas penyalahgunaan Narkotika. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yakni objek yang akan diteliti yaitu efektivitas Operasi Anti Narkotika dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini permasalahan yang muncul adalah perlunya instrumen hukum guna membantu dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan penelitian bersifat deskriptif kualitatif yaitu bertujuan untuk mengetahui gejala-gejala social yang terjadi dalam masyarakat guna menentukan sebab-sebab terjadinya penyalahgunaan narkotika di masyarakat.Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Operasi Anti Narkotika yaitu Undang â?? Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Manajemen Operasi Kepolisian yang dapat memperkuat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika ini dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Operasi ini dapat berjalan dengan Efektiv. Kata kunci :   Narkotika, Operasi Anti Narkotika
Copyrights © 2016