Dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  hanya memuat suatu peraturan dan bukan mengatur masalah pembentukkan sejumlah tindak pidana menjadi satu keseluruhan menurut undang-undang. Pada Pasal 64 ayat (1) disebutkan tentang beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Adapun 3 syarat adanya voortgezette handeling yaitu adanya satu keputusan kehendak, tindak pidana harus sejenis, dan jarak waktu antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang berikutnya tidak boleh terlalu lama. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Adapun dalam KUHP, Pasal- Pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam Pasal 287, dan 292 KUHP.                     Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian library research atau penelitian kepustakaan yang beranjak dari asas-asas hukum. Dalam penulisan skripsi ini kekosongan norma hukum atau asas hukum tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 64 KUHP mengenai masalah bilamana beberapa perilaku harus dianggap sebagai suatu tindakan perbuatan berlanjut dan Pasal 287, dan 292 KUHP Undang-Undang No 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual.                     Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pengaturan tindak pidana bagi perbuatan berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ketentuan adanya satu keputusan kehendak, tindak pidananya harus sejenis, dan jarak waktu antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana berikutnya tidak boleh terlalu lama. Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dipandang sebagai perbuatan berlanjut, jika dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan pelecehan (cabul), maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Tetapi apabila tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan bagi si pelaku adalah hukuman ringan.Kata Kunci : Perbuatan Berlanjut, Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Anak
Copyrights © 2017