Pengguna jasa penerbangan atau penumpang di Indonesia sering mengeluhkan mengenai pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa penerbangan. Bentuk-bentuk keluhan yang paling sering disampaikan adalah kerusakan dan kehilangan bagasi. Peristiwa kehilangan dan kerusakan bagasi tersebut sangat bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman dan nyaman. Sehingga, penulis tertarik mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang jasa penerbangan yang barang bawaanya bermasalah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas hukum dalam masyarakat. Fokus pengkajian ini yaitu perlindungan hukum terhadap penumpang jasa penerbangan yang barang bawaannya bermasalah di unit Lost & Found (kehilangan dan penemuan) PT. Garuda Indonesia (Persero).Tbk di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Kesimpulan Penelitian ini yakni Dasar hukum perlindungan barang bawaan penumpang jasa penerbangan yang bermasalah di PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Mentri Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Peraturan Mentri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Implementasi ganti rugi terhadap penumpang yang barang bawaanya bermasalah di PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk yaitu Kerugian yang dialami oleh 90% penumpang sudah sangat baik direspon dan ditangani oleh pihak maskapai penerbangan dan segera diberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Besaran ganti rugi yang diberikan pihak PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga hal tersebut tidak bersifat subjektif baik bagi penumpang ataupun maskapai penerbangan karena besaran ganti rugi sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang menjadi standar pelayanan PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk. Saran: Disarankan kepada pengguna jasa penerbangan yang membawa barang bawaan, perlu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen dengan baik, namun juga harus mentaati ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, disarankan kepada pemberi jasa penerbangan, dalam memberi pelayanan harus tetap berpegang teguh terhadap peraturan pemerintah sehingga standar pelayanan minimal tetap terlaksana dengan baik untuk meminimalisir masalah yang terjadi.Kata Kunci: Penumpang, Penerbangan, Barang bawaan.
Copyrights © 2017