JURNAL LITIGASI (e-Journal)
Vol 14 No 1 (2013)

REKONSEPTUALISASI HAK ATAS TANAH DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN HUKUM TANAH NASIONAL

ILYAS ISMAIL (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)
Tn. Sufyan (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)
Tn. Azhari (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2016

Abstract

This paper is going to discuss the sorts of land rights recognized by laws and the implementation of such rights and recopceptualisation  related to the land reform program. Library and field researches are conducted to obtain the data. Library research is conducted by exploring the relevant laws and literatures while field research is conducted by interviewing relevant informants. The research shows that there are about 13 rights of the land that can be found in the regulations. Most of the rights on land is based on customary law which has communal concept. However, amongst such rights in the implementation still faces unjust in dividing its benefit, there is a tendency to increase the gap in owning the land and to disobey the need of housing that more complex in the limited number of it; hence the reconceptualisation  is required for the rights.  Keywords: Recopceptualisation; Land Rights; Law ReformABSTRAKTulisan  ini dimaksudkan untuk menjelaskan mengenai macam-macam hak atas tanah yang dikenal dalam ketentuan perundang-undangan,  pelaksanaan berbagai macam hak atas tanah tersebut dan rekonseptualisasi hak-hak atas tanah dikaitkan dengan restrukturisasi penguasaan tanah. Untuk mendapatkan data bagi kepentingan penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah ketentuan perundang-undangan dan  literatur yang relevan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai para nara sumber yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paling tidak terdapat 13 (tiga belas) macam hak atas tanah yang terdapat pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan. Sebagian besar hak-hak atas tanah tersebut bersumberkan pada hukum adat yang berkonsepsi kumunalistik. Namun diantara hak-hak atas tanah tersebut dalam pelaksanaannya ada yang masih mengandung unsur pemerasan, cenderung semakin meningkatkan  ketimpangan dalam penguasaan tanah dan cenderung tidak dapat mengakomodir kebutuhan tanah yang semakin komplek dalam keterbatasan ketersediaannya, karena itu diperlukan rekonseptualisasi hak-hak atas tanah.Kata kunci:  Rekonseptualisasi; Hak Atas Tanah; Pembaharuan Hukum

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

litigasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL LITIGASI (e-Journal) is a peer-review journal with vision to develop law and harmony between Indonesian positive law and the reality in the society. JURNAL LITIGASI (e-Journal) aims to 1. Actively participate in national development and reformation of law; 2. Take part in educating higher ...