Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam

Perlindungan Hukum Tanah Wakaf atas Peralihan Kepada Pihak Ketiga yang Melanggar Hukum Menurut Hukum Islam dan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Utami Rifatunnisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2020

Abstract

Berdasarkan Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya tanah wakaf sesuai prosedur dalam Undang-undang Wakaf, dan peraturan lebih lanjutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian pada dasarnya penjualan harta benda wakaf baik oleh nazhir atau pihak-pihak yang terkait dalam perwakafan, dilarang oleh Hukum Islam maupun Peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat pengecualian dengan cara ruislag terhadap harta benda wakaf dalam Pasal 41 Undang-Undang Wakaf, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh Hukum Islam dan Undang-undang dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Wakaf, Perlindungan Wakaf, Jual Beli Wakaf

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

awqaf

Publisher

Subject

Religion

Description

About Journal Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam (e-ISSN: 2654-377X, p-ISSN: 2085-0824) adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia. Jurnal terbit dua kali dalam setahun dalam bentuk cetak dan daring. Jurnal edisi cetak ...