Utami Rifatunnisa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Tanah Wakaf atas Peralihan Kepada Pihak Ketiga yang Melanggar Hukum Menurut Hukum Islam dan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Utami Rifatunnisa
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.854 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i2.21

Abstract

Berdasarkan Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya tanah wakaf sesuai prosedur dalam Undang-undang Wakaf, dan peraturan lebih lanjutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian pada dasarnya penjualan harta benda wakaf baik oleh nazhir atau pihak-pihak yang terkait dalam perwakafan, dilarang oleh Hukum Islam maupun Peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat pengecualian dengan cara ruislag terhadap harta benda wakaf dalam Pasal 41 Undang-Undang Wakaf, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh Hukum Islam dan Undang-undang dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Wakaf, Perlindungan Wakaf, Jual Beli Wakaf