Desa, dewsa ini menjadi pusat sorotan. Salah satunyaadalah akan ada Pengimplementasian UU No. 6 Tahun2014 tentang Desa. Satu sisi, UU baru ini adalah peluang,tetapi di sisi lain adalah tantangan. Sebagai peluang desaakan diberi otonominya untuk membangun dan melakukanpemberdayaan masyarakatnya. Di sisi lain, turunnya danadesa yang sangat banyak menyisakan problem dari sisibagaimana transparansi keuangan tersebut. Mayoritaspenduduk negara Indonesia adalah beragama Islam harusdisambut sebagai peluang untuk mengembangkan potensimasyarakat Islam. Sinergi antara pemerintah pusat dandaerah menjadi ?harga mati? sebab 2 lembaga inilah UUdesa ini akan tercapai tujuannya. Angan-angan desasebagai pusat perekonomian akan menjadi kenyataanapabila syarat- syarat sebagai desa ideal terpenuhi. Dalamkonteks regional Pemerintah Propinsi dan Kabupatenperlu bekerja sama dengan berbagai stakeholders untukmembangun program dan kegiatan dalam mengawaldesa, khususnya melakukan training atau pelatihan dalamimplementasi UU No 6 Tahun 2014 dalam penerapandana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan optimaldalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Copyrights © 2014