Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik waris adat masyarakat Mandar di kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat dan kendala pembagian harta warisan pada masyarakat adat Mandar. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode field research yaitu pengamatan lapangan dan wawancara dengan narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1).karakteristik waris adat menunjukkan bahwa sebelum pewaris meninggal dunia mereka telah membagi secara individual kepada ahli warisnya serta menetapkan anak laki-laki tertua sebagai penguasa hingga saudaranya dapat bertanggungjawab atas warisan tersebut. 2). Pembagian harta warisan harus dalam keadaan bersih bahwa harta harus dikurangi dengan hutang pewaris yang ditinggalkan pemberian atau hibah kepada ahli waris dan juga rumah yang diperuntukkan untuk anak bungsu, bila harta dalam keadaan bersih, barulah dibagi-bagikan kepada ahli warisnya hingga terbagi habis.Apabila terjadi sengketa pembagian, maka penyelesaian dilakukan melalui peradilan warisan secara umum setelah menempuh jalur musyawarah kekeluargaan Kata Kunci : Adat Mandar; Kewarisan; Problematika
Copyrights © 2019